2.
BPKPP Kabupaten
Bogor
3.
Dra. Maria
Widiani, M.A
4.
Dr. Elly
Herliani, M. Phil., M.A
5.
Dian Wahyuni,
SH., M.Ed.
6.
Drs. Zainal
Arifin
7.
Dr. Suparno, MPd.
8.
Dra. Supriatun,
MPd.
9.
Drs. Suhadi, MPd.
10. Sarwin, MPd
Judul materi :
1. Kebijakan Profesionalisme Guru dan Etika Tim Penilai
2. PKG dan Cara Penilaiannya
3. Penyusunan SKP dan Cara Penilaiannya bagi Guru
4. PD dan Cara Penilaiannya
5. Penyesuaian Jabatan dan PAK
6. Penilaian Unsur Pendidikan dan Penunjang
7. PI dan dan Cara Penilaiannya
8. Ki dan Cara Penilaiannya
9. Praktek Penilaian DUPAK dan Bukti fisik
10. Prosedur dan Penilaian Prestasi Kerja
11. Materi Penunjang
Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI)
Adalah kumpulan etik yang melandasi pelaksanaan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang wajib ditaati oleh Penilai, agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui cara yang jujur, obyektif dan kompeten secara profesional, sehingga menghasilkan laporan penilaian yang jelas, tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang penting.
¨ Etik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): kumpulan azas/nilai yang
berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan/masyarakat.
¨ Kode Etik adalah kumpulan etik yang dibuat untuk
menjunjung profesi demi tanggung jawab terhadap profesi, masyarakat, dan Tuhan Yang
Maha Esa.
1. PENILAI,
PEMANGKU JFT, ATASAN JFT
q Setiap
anggota tim penilai memiliki kompetensi di
bidang JFT
ybs, serta menilai secara obyektif dan adil.
q Setiap pejabat fungsional tertentu dalam mengisi Daftar
Usul
Penetapan
Angka
Kredit
(DUPAK) dilakukan
secara baik, benar, jujur dengan menyertakan bukti fisik yang dipersyaratkan.
q Setiap atasan pejabat fungsional tertentu dalam
menjalankan fungsi pembinaan dilakukan secara maksimal sesuai tanggung
jawabnya.
2. PRINSIP
PENILAIAN
- ADIL: setiap usulan diperlakukan sama dan dinilai
dengan kriteria penilaian yang sama sesuai peraturan yang diberlakukan bagi masing-masing JFT. Kriteria penilaian pada umumnya dirumuskan dalam JUKNIS
masing-masing JFT
- OBYEKTIF: setiap
penilaian dilakukan terhadap bukti-bukti yang diusulkan dan dapat
dipertanggung jawabkan kebenarannya serta dinilai dengan penilaian yang
jelas.
- AKUNTABEL:
hasil
penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan pertimbangan dan
alasannya.
- TRANSPARAN: proses penilaian dilaksanakan secara benar dan tidak
diskriminatif. Hasil penilaian diinformasikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
ETIKA TIM PENILAI
- Aktif dan partisipatif: memiliki komitmen waktu yang cukup dan kesungguhan kerja,
tekun, dan teliti dalam melakukan proses penilaian.
- Kompeten :
memiliki kemauan dan
kemampuan melaksanakan kewenangan penilaian berdasarkan standar/norma dan
peraturan perundang-undangan, serta memiliki kemampuan melakukan
komunikasi efektif, konsultasi, kerjasama yang saling menghargai pendapat antaranggota tim penilai dan anggota tim
teknis.
- Integritas: tidak membuat ikatan dan tidak menerima janji, pemberian, atau meminta imbalan yang dapat mempengaruhi hasil
penilaian serta tidak mengadakan komunikasi langsung dan
kerjasama dengan pemangku JFT yang memiliki
usulan angka kredit.
Contoh. Tim
penilai tidak dibenarkan menjadi pembimbing penelitian dan penulisan KTI.
Apalagi juga memberikan layanan pembuatan KTI. Tim
penilai boleh sebagai nara sumber pelatihan pengembangan profesi.
4. 4. Tanggung
jawab: memiliki kesanggupan dalam menyelesaikan tugas
dan pekerjaan yang diserahkan, tepat waktu,
serta berani mengambil resiko atas keputusan yang diambil.
- Independen: memiliki kewenangan yang tidak dipengaruhi dan/atau mempengaruhi pada proses penilaian.
- Saling menghargai: tidak
melakukan pengambil-alihan proses penilaian setiap usulan dari anggota tim
penilai lain, kecuali dengan persetujuan atau prosedur yang etis, dan
tidak melibatkan diri secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi
anggota penilai lain guna
kepentingan pribadi atau kelompok.
- Ketaatan: tidak mengizinkan adanya penambahan dokumen lainnya
tanpa diketahui sekretariat tim penilai, dan tidak membocorkan hasil
penilaian sebelum selesainya rapat pleno tim penilai.