Waktu Pelaksanaan 
Senin – Sabtu, Tanggal 29 Agustus – 03 September 2016
Tempat Kegiatan 
Hotel  Grand Mutiara  Jl. Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor
Penyelenggara Kegiatan 
Kerjasama Badan Pendidikan dan Pelatihan (BPKPP) 
Daerah Provinsi JABAR dan Pemerintah Kabupaten Bogor 

Pemateri :
 1.    Dit. Pembinaan Guru Dikmen.

2.    BPKPP Kabupaten Bogor

3.    Dra. Maria Widiani, M.A

4.    Dr. Elly Herliani, M. Phil., M.A

5.    Dian Wahyuni, SH., M.Ed.

6.    Drs. Zainal Arifin

7.    Dr. Suparno, MPd.

8.    Dra. Supriatun, MPd.

9.     Drs. Suhadi, MPd.

10. Sarwin, MPd


Judul materi :


1.   Kebijakan Profesionalisme Guru dan Etika Tim Penilai

2. PKG dan Cara Penilaiannya

3.  Penyusunan SKP dan Cara Penilaiannya bagi Guru

4.  PD dan Cara Penilaiannya

5.  Penyesuaian Jabatan dan PAK

6.  Penilaian Unsur Pendidikan dan Penunjang

7.  PI dan dan Cara Penilaiannya

8.  Ki dan Cara Penilaiannya

9.  Praktek Penilaian DUPAK dan Bukti fisik

10.  Prosedur dan Penilaian Prestasi Kerja

11. Materi Penunjang


Materi 1 :
KEBIJAKAN PROFESIONALISME GURU DAN ETIKA TIM PENILAI











Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)

Adalah kumpulan etik yang melandasi pelaksanaan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang wajib ditaati oleh Penilai, agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui cara yang jujur, obyektif dan kompeten secara profesional, sehingga menghasilkan laporan penilaian yang jelas, tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang penting.

¨  Etik menurut Kamus Besar Bahasa  Indonesia (KBBI): kumpulan azas/nilai yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/masyarakat.

¨  Kode Etik adalah kumpulan etik yang dibuat untuk menjunjung profesi demi tanggung jawab terhadap profesi, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa.

1. PENILAI, PEMANGKU JFT, ATASAN JFT

q  Setiap anggota tim penilai memiliki kompetensi di bidang JFT ybs,  serta menilai secara obyektif dan adil.

q  Setiap pejabat fungsional tertentu dalam mengisi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dilakukan secara baik, benar, jujur dengan menyertakan bukti fisik yang dipersyaratkan.

q  Setiap atasan pejabat fungsional tertentu dalam menjalankan fungsi pembinaan dilakukan secara maksimal sesuai tanggung jawabnya.

2. PRINSIP PENILAIAN

  1. ADIL:  setiap usulan diperlakukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian yang sama sesuai peraturan yang diberlakukan bagi masing-masing JFT. Kriteria penilaian pada umumnya dirumuskan dalam JUKNIS masing-masing JFT
  2. OBYEKTIF: setiap penilaian dilakukan terhadap bukti-bukti yang diusulkan dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya serta dinilai dengan penilaian yang jelas.
  3. AKUNTABEL:  hasil penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan pertimbangan dan alasannya.
  4. TRANSPARAN:  proses penilaian dilaksanakan secara benar dan tidak diskriminatif. Hasil penilaian diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

ETIKA TIM PENILAI

  1. Aktif dan partisipatifmemiliki komitmen waktu yang cukup dan kesungguhan kerja, tekun, dan teliti dalam melakukan proses penilaian.
  2. Kompeten :  memiliki kemauan dan kemampuan melaksanakan kewenangan penilaian berdasarkan standar/norma dan peraturan perundang-undangan, serta memiliki kemampuan melakukan komunikasi efektif, konsultasi, kerjasama yang saling menghargai pendapat antaranggota tim penilai dan anggota tim teknis.
  3. Integritas: tidak membuat ikatan dan tidak menerima janji, pemberian, atau meminta imbalan yang dapat mempengaruhi hasil penilaian serta tidak mengadakan komunikasi langsung dan kerjasama dengan pemangku JFT yang memiliki usulan angka kredit.

Contoh.  Tim penilai tidak dibenarkan menjadi pembimbing penelitian dan penulisan KTI. Apalagi juga memberikan layanan pembuatan KTI.  Tim penilai boleh sebagai nara sumber pelatihan pengembangan profesi.

4.           4. Tanggung jawab: memiliki kesanggupan dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan                yang diserahkan, tepat waktu,  serta berani mengambil resiko atas keputusan yang            diambil.

  1. Independen: memiliki kewenangan yang tidak dipengaruhi dan/atau mempengaruhi pada proses penilaian.
  2. Saling menghargai: tidak melakukan pengambil-alihan proses penilaian setiap usulan dari anggota tim penilai lain, kecuali dengan persetujuan atau prosedur yang etis, dan tidak melibatkan diri secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi anggota  penilai lain guna kepentingan pribadi atau kelompok.
  3. Ketaatan: tidak mengizinkan adanya penambahan dokumen lainnya tanpa diketahui sekretariat tim penilai, dan tidak membocorkan hasil penilaian sebelum selesainya rapat pleno tim penilai.